STARNEWS.ID, MAKASSAR – Guna membatasi pergerakan keluar masuk, maka diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31/2020.
Dan, mulai Senin, 13 Juli 2020 pukul 07.00 wita, akan dilaksanakan penempatan personel pada 8 titik pos perbatasan dalam rangka penegakan Perwali disiplin protokol kesehatan di wilayah Kota Makassar. Berikut delapan pos yang akan dijaga ketat aparat selama 24 jam penuh :
1. Pos Perlimaan bandara : 10 org 700/R bersama anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil
2. Pos Tamanlenrea-Pamanjengan : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
3. Pos Manggala Tamangapa-Gowa : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
4. Pos perbatasan Makassar- Gowa : 10 org Yon kav anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
5. Pos perbatasan Rapocini-Arupala : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
6. Pos perbatasan Barombong-Gowa : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
7. Pos perbatasan Hertasning-Gowa : 15 org Yon Zipur, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
8. Pos perbatasan penyebrangan kayu bangkoa : 10 org Yon Arhanud, anggota Polrestabes, Dinkes,Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil.
Personel yang dilibatkan sebanyak 7. 950 terdiri dari gabungan TNI/Polri, Dinkes, Satpol PP, Dishub, Camat, Lurah dan Tomas
Selain Pos Perbatasan sasaran lainnya adalah Pasar Tradisional, Mall, Rumah Makan dan sarana publik. (uba)